Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 26 Tahun 2021, panduan komprehensif untuk mencegah pencemaran, memperbaiki kerusakan, dan mendongkrak kembali populasi ikan di seluruh perairan Indonesia. Berikut isi pentingnya, dan mengapa keberadaannya kini kian mendesak.
By Admin Perisai
22 Juli 2026
30
0 Komentar