Mengenal Kebijakan Perlindungan Sumber Daya Ikan di Tengah Ancaman yang Kian Nyata
Awal 2024, tim peneliti dari IPB University menemukan bahwa sekitar setengah dari tutupan karang di kawasan Area Perlindungan Laut Gosong Pramuka, Kepulauan Seribu, mengalami pemutihan akibat lonjakan suhu air laut. Gejala serupa terpantau di tujuh titik lain pada gugusan pulau yang sama. Di ujung timur Nusantara, potret lain tak kalah mengkhawatirkan: sejumlah komoditas ikan bernilai ekonomis tinggi di dua wilayah pengelolaan perikanan utama, mulai dari lobster, cumi-cumi, hingga ikan karang, kini ditangkap melebihi batas kelestariannya. Dua kabar ini menegaskan satu hal, laut Indonesia, betapa pun kaya, tidak kebal dari tekanan manusia dan perubahan iklim.
Untuk itulah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 26 Tahun 2021, panduan komprehensif untuk mencegah pencemaran, memperbaiki kerusakan, dan mendongkrak kembali populasi ikan di seluruh perairan Indonesia. Berikut isi pentingnya, dan mengapa keberadaannya kini kian mendesak.

Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati
Prinsip utama Permen KP 26/2021 adalah pencegahan. Dalam aturan ini, pencemaran didefinisikan sebagai masuknya zat atau komponen yang menurunkan kualitas habitat hingga tak lagi sesuai baku mutunya. Sementara itu, kerusakan difokuskan pada penurunan potensi ikan akibat terganggunya keseimbangan biologis atau daur hidupnya.
Siapa yang wajib bertanggung jawab? Jawabannya: semua pihak. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta "Setiap Orang" — istilah yang mencakup perseorangan hingga korporasi — yang menjalankan usaha atau kegiatan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Perencanaan Matang: Kunci Keberhasilan
Setiap kegiatan yang berpotensi mencemari atau merusak laut wajib memiliki dokumen rencana pencegahan, baik berupa Amdal, UKL/UPL, maupun SPPL. Strategi pencegahannya bertumpu pada tiga pilar:
Pengaturan lokasi sesuai rencana tata ruang atau zonasi laut.
Rekayasa teknologi yang tepat guna sesuai jenis kegiatan.
Penguatan kearifan lokal, yakni menghormati nilai budaya masyarakat dalam menjaga alam.
Aturan ini menyasar lintas sektor: wisata bahari wajib menyediakan sarana sanitasi seperti septic tank, industri perikanan dilarang membuang oli bekas ke laut, sementara sektor pertambangan harus mengendalikan limbah tambang (tailing) agar tidak mengeruhkan perairan. Bahkan kebocoran sampah rumah tangga dari darat ke laut kini turut dikendalikan lewat edukasi dan pengawasan di muara sungai.
Ketika Ekosistem Sudah "Terluka"
Bagaimana jika kerusakan sudah telanjur terjadi? Di sinilah peran rehabilitasi dan peningkatan, yang menyasar enam ekosistem krusial: terumbu karang, mangrove, lamun, estuari, laguna, dan teluk. Beberapa langkah nyatanya:
Transplantasi karang menggunakan bibit dari lokasi sekitar, ditanam pada media seperti beton atau gerabah.
Penanaman mangrove yang memperhitungkan jenis tanah, kadar garam, dan pasang surut air laut.
Restocking, yaitu penebaran kembali benih ikan di kawasan yang populasinya mulai menurun.
Pembuatan habitat buatan berupa rumah ikan (fish shelter) atau terumbu buatan sebagai tempat memijah dan mencari makan.
Urgensi langkah-langkah ini terlihat jelas di lapangan. Mongabay Indonesia melaporkan bahwa pemantauan akhir 2023 di Kepulauan Seribu mendapati karang keras dari genus Acropora, Montipora, dan Pachyseris mengalami pemutihan massal. Peneliti senior Pusat Riset Oseanografi BRIN yang dikutip dalam laporan tersebut menjelaskan, fenomena itu dipicu kenaikan suhu air laut akibat kombinasi perubahan iklim dan El Nino, yang mendorong karang melepaskan zooxanthellae, mikroalga simbion yang memberi warna sekaligus menjadi sumber energinya. Karang tropis seperti di Indonesia sebenarnya memiliki daya pulih yang relatif baik, namun bila proses alami itu tidak berjalan mulus, intervensi lewat rehabilitasi dan restorasi — persis yang diatur Permen KP 26/2021 — menjadi jalan keluar.
Realitas di Lapangan: Ikan yang Makin Sulit Dicari
Ancaman tak hanya datang dari kerusakan fisik ekosistem, tetapi juga dari tekanan eksploitasi. Laporan inventarisasi data kelautan dan perikanan yang disusun Konservasi Indonesia pada 2025 mencatat, sejumlah komoditas di WPP 714 (Laut Banda) dan WPP 718 (Laut Aru–Arafura) — dua wilayah yang bersama-sama menyumbang sekitar sepertiga potensi produksi lestari ikan nasional — sudah berstatus overexploited maupun fully exploited, termasuk lobster, cumi-cumi, dan ikan karang. Padahal, WPP 718 justru tercatat sebagai wilayah dengan potensi sumber daya ikan tertinggi di Indonesia.
Ironisnya, sebaran kawasan konservasi perairan di kedua WPP itu masih timpang. WPP 714 sudah memiliki cakupan konservasi terluas secara nasional, sementara WPP 718 baru memiliki dua kawasan konservasi perairan. Kesenjangan inilah yang mendasari target pemerintah memperluas kawasan konservasi hingga 30 persen dari luas laut nasional pada 2045, sejalan dengan komitmen global 30x30 dalam Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal. Realisasi hingga 2025 telah mencapai sekitar 42,3 juta hektare kawasan konservasi, namun jarak menuju target itu masih panjang.
Angka-angka ini menegaskan bahwa Permen KP 26/2021 bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah instrumen hukum yang mengunci kewajiban pencegahan pencemaran dan kerusakan, sekaligus memberi ruang bagi ikan untuk memijah, tumbuh, dan berkembang biak sebelum stoknya benar-benar habis.
Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah tidak main-main dalam menjalankan aturan ini. Setiap pelaku usaha wajib melaporkan pelaksanaan pencegahannya secara berkala setiap enam bulan sekali. Petugas Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi ujung tombak pemantauan kepatuhan di lapangan.
Perusahaan atau korporasi termasuk dalam kategori "Setiap Orang" yang wajib mencegah pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif menanti, di antaranya:
Peringatan atau teguran tertulis.
Paksaan pemerintah.
Denda administratif.
Pembekuan persetujuan (izin).
Pencabutan persetujuan (izin).
Selain sanksi di atas, pelaku pencemaran wajib melakukan penanggulangan segera menggunakan personel, peralatan, dan bahan yang sesuai ketentuan perundang-undangan. KKP juga akan melakukan valuasi ekonomi untuk menghitung besarnya kerugian terhadap sumber daya ikan maupun kerugian ekonomi yang dialami para pemangku kepentingan akibat pencemaran tersebut.
Kriteria Kerusakan: Fisik, Kimiawi, dan Hayati
Permen KP 26/2021 merinci tiga kategori kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.
1. Kerusakan Fisik
Penurunan manfaat dan fungsi fisik dari ekosistem atau populasi.
Penurunan luasan ekosistem atau populasi.
Pencemaran habitat.
2. Kerusakan Kimiawi
Penyimpangan derajat keasaman (pH).
Penurunan oksigen terlarut (dissolved oxygen) dalam air.
Peningkatan biological oxygen demand (BOD), yaitu naiknya kebutuhan oksigen bakteri untuk menguraikan bahan organik.
Peningkatan padatan tersuspensi (suspended solid) dan total padatan tersuspensi (total dissolved suspended).
Peningkatan berbagai senyawa toksik (beracun).
3. Kerusakan Hayati
Kategori ini mencakup kerapatan atau tutupan yang rendah, penurunan populasi yang drastis, serta hilangnya daerah pemijahan (spawning ground), daerah pengasuhan (nursery ground), dan daerah mencari makan (feeding ground) bagi ikan.
Prosedur Pelaporan
Setiap orang, baik perseorangan maupun korporasi, yang menjalankan kegiatan usaha berpotensi mencemari atau merusak sumber daya ikan wajib melapor. Laporan pelaksanaan pencegahan disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan masing-masing, setiap enam bulan sekali. Materi laporan mencakup:
Lokasi kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan.
Uraian detail mengenai kegiatan pencegahan yang telah dilakukan.
Kondisi rona biofisik sumber daya ikan dan lingkungannya, sebelum maupun sesudah upaya pencegahan.
Kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar lokasi.
Data teknis terkait sumber, tingkat, serta potensi pencemaran dan kerusakan yang ada.
Bukti pelaksanaan pencegahan secara menyeluruh.
Jika pelaku usaha lalai memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 73, sanksi administratif — dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha — siap menanti.
Kesimpulan
Data pemutihan karang di Kepulauan Seribu dan status overexploited sejumlah komoditas di Laut Banda serta Arafura adalah pengingat bahwa ancaman terhadap laut Indonesia bukan skenario masa depan, melainkan kenyataan yang tengah berlangsung. Permen KP Nomor 26 Tahun 2021 hadir sebagai kerangka hukum untuk merespons kenyataan itu, memadukan pencegahan, rehabilitasi, dan pengawasan berlapis sanksi. Namun regulasi sekuat apa pun hanya akan efektif bila dijalankan bersama: oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat pesisir yang sehari-hari hidup berdampingan dengan laut. Sebab pada akhirnya, menjaga laut berarti menjaga napas panjang bagi generasi mendatang.
SUMBER
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. https://peraturan.bpk.go.id/Details/190273/permen-kkp-no-26-tahun-2021
Tirtaningtyas, F. N. "Begini, Kondisi Terumbu Karang di Kepulauan Seribu." Mongabay Indonesia, 12 Februari 2024. https://www.mongabay.co.id/2024/02/12/begini-kondisi-terumbu-karang-di-kepulauan-seribu/
Herdiana, Y., Leatemia, B. M., Tomasouw, J., Kalther, J., Lestari, A. P., Putri, C., Putra, K. S., & Nikijuluw, V. Inventarisasi Data Kelautan dan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan WPP-714 (Laut Banda) dan 718 (Laut Arafura) untuk Mendukung Pengelolaan Kawasan Konservasi. Konservasi Indonesia, KI Contribution Series 010, 2025. https://konservasi-id.org/wp-content/uploads/2025/10/FA_INVENTARISASI-DATA-KELAUTAN_Website.pdf
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tinggalkan Komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.