preloader
thumb-1
thumb

By Admin Perisai

14 Juli 2026

0 Komentar

40

Menata Ruang Laut, Menjaga Karbon Biru: Tantangan di Balik Potensi Raksasa Pesisir Indonesia

Di balik gemerlap laut Indonesia, tersimpan potensi raksasa yang jarang disadari publik: ekosistem mangrove dan padang lamun yang mampu menyimpan karbon dalam jumlah sangat besar dan dalam waktu yang sangat lama. Potensi karbon biru Indonesia diperkirakan mencapai 3,4 giga ton, atau sekitar 17 persen dari total karbon biru dunia — sebuah angka yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu pemain kunci dalam upaya global menahan laju perubahan iklim. Namun potensi besar ini tidak akan banyak berarti tanpa satu instrumen yang sering luput dari perhatian: tata ruang laut yang efektif, yang menentukan di mana kawasan karbon biru boleh dikonservasi, direhabilitasi, atau bahkan dimanfaatkan secara ekonomi.

Pengembangan proyek karbon biru, sebagaimana ditegaskan Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, bukan sekadar kegiatan penanaman mangrove maupun lamun, melainkan bagian dari transformasi ekonomi pesisir menuju pembangunan yang berkelanjutan. Karena itu, KKP mendorong integrasi pengaturan alokasi ruang untuk kegiatan karbon biru ke dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Perairan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dengan tujuan agar setiap kegiatan pemanfaatan — termasuk proyek restorasi dan pengembangan kredit karbon — benar-benar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir. Tanpa kerangka spasial yang jelas, proyek karbon biru berisiko tumpang tindih dengan kepentingan lain di kawasan pesisir yang sama.

Kelompok Perempuan di Desa Cempa Tojo Una-Una sedang mengikuti pelatihan Restorasi Mangrove dengan Kepemimpinan Perempuan.

Persoalannya, kerangka regulasi yang ideal masih berhadapan dengan realitas tata kelola yang rumit di lapangan. Kebijakan ekosistem karbon biru hingga kini masih menghadapi tantangan serius karena adanya duplikasi dan ketidakjelasan kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KKP, serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. CEO Indonesia Ocean Justice Initiative, Mas Achmad Santosa, menilai bahwa persoalan tumpang tindih kewenangan ini harus segera diatasi agar pelaksanaan, pengawasan, dan pengelolaan ekosistem karbon biru dapat berjalan lebih efektif, antara lain melalui penyusunan tata ruang yang didasarkan pada inventarisasi lingkungan dan kajian lingkungan hidup strategis, serta percepatan penggabungan tata ruang darat dan laut sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Efektivitas di Lapangan: Antara Target Kebijakan dan Realitas Ekosistem

Ambisi tata ruang di atas kertas kerap berbenturan dengan kondisi ekosistem yang terus menyusut. Dalam sepuluh tahun terakhir, degradasi padang lamun telah menyebabkan hilangnya sekitar 10 persen luasannya, dipicu oleh limbah, aktivitas industri, sampah plastik, hingga sedimentasi akibat aktivitas tambang. Konflik pemanfaatan ruang pesisir pun masih kerap terjadi, misalnya alih fungsi kawasan mangrove menjadi tambak atau kawasan produktif lain, yang diperparah oleh masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ekosistem karbon biru serta keterbatasan pendanaan dan data. Untuk merespons hal ini, pemerintah telah menetapkan 17 lokasi sebagai calon kawasan strategis nasional tertentu untuk cadangan karbon biru dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional 2025–2045, tersebar dari Kotabaru hingga Kepulauan Derawan, Tanimbar, Nias, hingga Supiori — sebuah langkah spasial yang diharapkan mampu mengunci kawasan-kawasan bernilai karbon tinggi dari ancaman alih fungsi.

Di luar penguatan regulasi, efektivitas tata ruang laut untuk karbon biru pada akhirnya diuji oleh sejauh mana masyarakat pesisir dilibatkan secara nyata. Proyek karbon biru berbasis masyarakat "Ibu Bakau" di Desa Pengudang, Kabupaten Bintan, menjadi salah satu contoh konkret. Proyek yang dikembangkan Sumitomo Corporation bersama Value Network Ventures, Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia, dan Yayasan Gajah Sumatera ini menanam mangrove di enam provinsi di Pulau Sumatera seluas 2.400 hektare, dengan 1.009,61 hektare di antaranya berada di kawasan perairan. Eling Tuhono dari Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia menyebutkan bahwa peran serta masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan pengembangan karbon biru, karena merekalah pihak yang paling dekat dengan ekosistem mangrove dan memiliki pengetahuan lokal untuk menjaganya — mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan, hingga pengawasan dan pemanfaatan ekonominya.

Dalam konteks itu, keterlibatan perempuan menjadi indikator penting yang layak dicermati. Dari 6.554 penerima manfaat proyek "Ibu Bakau", tercatat 25,8 persen atau 1.692 orang adalah perempuan, yang terlibat dalam berbagai aktivitas mulai dari pembibitan mangrove hingga usaha ekowisata dan silvofishery. Angka ini penting karena tata ruang laut yang tidak dirancang secara inklusif berpotensi memperlebar kesenjangan gender yang justru sudah terjadi di sejumlah negara lain: penerapan ekonomi biru di Zanzibar, Tanzania, dan Chile misalnya, tercatat melahirkan diskriminasi gender yang meminggirkan partisipasi perempuan dalam tata kelola perikanan skala kecil. Belajar dari pengalaman tersebut, alokasi ruang untuk kawasan karbon biru di Indonesia idealnya tidak hanya memperhitungkan aspek ekologis dan ekonomis, tetapi juga memastikan perempuan pesisir — yang selama ini banyak berperan dalam pembibitan, pengolahan hasil, hingga pengawasan mangrove — mendapat akses dan kontrol yang setara atas ruang laut yang ditata, bukan sekadar menjadi penerima manfaat pelengkap.

Pada akhirnya, efektivitas tata ruang laut untuk karbon biru tidak cukup diukur dari luas kawasan yang berhasil dipetakan dalam dokumen perencanaan, melainkan dari kemampuannya menjawab persoalan riil di lapangan: kewenangan lintas kementerian yang masih tumpang tindih, laju degradasi ekosistem yang belum sepenuhnya terbendung, serta memastikan nilai ekonomi karbon yang dihasilkan benar-benar berpihak pada pelestarian ekosistem dan kesejahteraan seluruh masyarakat pesisir, termasuk perempuan di dalamnya. Selama tata ruang laut belum menjadi instrumen yang benar-benar mengikat, terintegrasi, dan inklusif, potensi 3,4 giga ton karbon biru Indonesia akan tetap menjadi angka besar yang sulit diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi iklim dan masyarakat.


Sumber:

  1. KKP, KKP Tingkatkan Efektivitas Tata Ruang Laut untuk Karbon Biru

  2. Mongabay Indonesia, Karbon Biru dalam Ekonomi Biru di Perairan Laut Indonesia & Ekosistem Karbon Biru dalam Peta Konservasi Nasional

  3. Kompas Lestari, Di Tengah Gencarnya Jargon Karbon Biru, Mangrove dan Lamun Menyusut

  4. Mongabay Indonesia, Indonesia Targetkan 17 Kawasan Lamun untuk Karbon Biru

  5. WALHI, Kritik terhadap Ekonomi Biru: Mendorong Perampasan Ruang Laut di Indonesia

Bagikan:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.