Indonesia menyimpan seperlima mangrove dunia. Di balik angka itu berdiri perempuan-perempuan pesisir yang bekerja paling keras — namun paling sedikit diakui.
Di tepi muara Teluk Youtefa, Papua, sebuah hutan disebut dengan nama yang bukan sekadar geografi — ia disebut "Hutan Perempuan." Bukan karena kebetulan, melainkan karena selama berabad-abad, perempuan dari komunitas pesisir itulah yang menanam, merawat, dan menjaga pohon-pohon bakau itu tetap berdiri. Kisah Teluk Youtefa bukan pengecualian. Ia adalah cermin dari kenyataan yang berlaku di ribuan titik pesisir Indonesia.
Indonesia adalah negara mangrove terbesar di dunia. Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2024 yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 594 Tahun 2025, luas total hutan mangrove Indonesia tercatat 3,44 juta hektare — sekitar 20 persen dari total mangrove dunia dan lebih dari 45 persen dari mangrove Asia. Papua menjadi provinsi dengan tutupan mangrove terbesar, yaitu 1.497.724 hektare, diikuti Kalimantan dan Sumatera. Angka ini bukan sekadar statistik alam; ia adalah aset iklim, benteng pantai, dan sumber penghidupan bagi jutaan keluarga pesisir yang sangat nyata.
Mangrove bukan sekadar pohon yang tumbuh di lumpur. Ekosistem ini adalah benteng karbon biru yang menyimpan karbon hingga lima kali lebih banyak per hektare dibanding hutan tropis daratan. Ia menjadi tameng alami dari abrasi, gelombang tinggi, dan intrusi air laut yang kian mengancam seiring perubahan iklim. Bagi warga pesisir, mangrove adalah dapur hidup: studi menunjukkan konsumsi ikan segar penduduk di dekat kawasan mangrove 19–28 persen lebih tinggi, karena mangrove adalah tempat berbiaknya ikan, kepiting, dan kerang. Produk non-kayu seperti sirup, dodol, dan kerajinan yang diolah dari mangrove juga menjadi sumber pendapatan riil bagi ribuan keluarga.

Di sinilah perempuan memainkan peran yang jauh lebih besar daripada yang terlihat di permukaan. Di berbagai wilayah pesisir Indonesia, perempuan menyumbang lebih dari 80 persen tenaga kerja untuk pembibitan dan pemeliharaan mangrove yang baru ditanam. Mereka adalah penjaga pengetahuan tradisional tentang jenis mangrove, musim tanam, dan pemanfaatan multidimensi ekosistem pesisir — pengetahuan yang diwariskan turun-temurun dan tak terdokumentasi dalam buku teks manapun. Program SECURE di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang digagas YKAN membuktikan hal ini: ketika kelompok perempuan dilibatkan secara aktif dalam restorasi tambak menjadi mangrove alami, tidak hanya kawasan mangrove yang pulih, tetapi juga penghasilan rumah tangga meningkat melalui produk olahan bernilai tambah seperti abon, kerupuk, dan amplang.
"Rehabilitasi tidak hanya menanam pohon, tapi juga menanam harapan. Manfaat mangrove hanya bisa dirasakan secara berkelanjutan jika masyarakat — khususnya perempuan — menjadi subjek, bukan objek."
— Dyah Murtiningsih, Dirjen PDASRH Kementerian Kehutanan RI, Agustus 2025
Tantangan Struktural
Peran Besar, Pengakuan Kecil: Hambatan yang Masih Mengakar
Ironi terbesar dalam kisah perempuan dan mangrove bukan pada apa yang mereka lakukan, melainkan pada apa yang tidak mereka dapatkan. Meski mendominasi pekerjaan pembibitan dan perawatan, perempuan justru paling jauh dari pusat pengambilan keputusan. Data lapangan menunjukkan bahwa akses perempuan terhadap informasi dan pelatihan pengelolaan mangrove hanya sekitar 5–6 persen, sementara kontrol atas hasil penjualan bibit masih dikuasai sekitar 64 persen oleh laki-laki. Dalam forum-forum desa, suara perempuan sering kali terpinggirkan — keputusan strategis tentang lahan pesisir, konsesi, dan alokasi manfaat dibuat tanpa representasi yang setara.

Tantangan ini bukan sekadar soal ketidakadilan sosial — ia berdampak langsung pada efektivitas konservasi mangrove itu sendiri. Studi dan pengalaman lapangan dari berbagai lembaga, termasuk WALHI dan YKAN, secara konsisten menunjukkan bahwa program restorasi yang tidak melibatkan perempuan secara bermakna cenderung gagal dalam jangka menengah. Sebaliknya, ketika perempuan memiliki hak kelola yang jelas, mereka lebih berani berinvestasi pada lahan, menjaga tanaman muda dari ancaman, dan membangun sistem pengawasan berbasis komunitas yang jauh lebih efektif daripada patroli formal. Di Desa Berakit, Bintan, kelompok perempuan yang mendapat kepercayaan penuh berhasil menyemai 50.000 bibit mangrove hanya dalam waktu delapan bulan sejak Agustus 2024 — sebuah pencapaian yang tak mungkin terjadi tanpa pengakuan dan kepercayaan yang nyata.
Angin perubahan mulai berhembus. Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove memberikan landasan hukum baru yang menempatkan komunitas — termasuk perempuan — sebagai pusat tata kelola. Program nasional Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) yang dikerjakan Kementerian Kehutanan mulai mendorong pendekatan silvofishery dan ekowisata yang secara eksplisit melibatkan kelompok perempuan dari perencanaan hingga pemanfaatan hasil. Di Papua dan Raja Ampat, pengakuan adat atas "Hutan Perempuan" dan kelompok pengelola sasi mulai menjadi model yang direplikasi secara nasional. Sertifikat tanah responsif gender (Model 3R) yang mendorong pencantuman nama perempuan dalam sertifikat lahan mulai diadvokasikan sebagai standar baru dalam program reforma agraria pesisir. Momentum ini tidak boleh disia-siakan.
Menuju Perubahan: Apa yang harus dilakukan?
Pastikan perempuan hadir dan punya hak suara dalam setiap forum perencanaan tata ruang pesisir dan pembagian manfaat karbon biru.
Dorong sertifikat lahan responsif gender (Model 3R) — cantumkan nama perempuan dalam dokumen hak kelola dan sertifikat tanah secara sistematis.
Perluas akses pelatihan teknis ekowisata, pengolahan produk mangrove, dan literasi pasar khusus untuk kelompok perempuan pesisir.
Integrasikan perlindungan hak tenurial perempuan ke dalam RPP Mangrove dan setiap izin kawasan lindung berbasis pesisir.
Replikasi model "Hutan Perempuan" dan pengelolaan sasi berbasis adat ke kawasan pesisir lain yang memiliki kearifan lokal serupa.
Dukung mekanisme pembiayaan karbon biru yang secara eksplisit mengalokasikan manfaat finansial kepada kelompok perempuan pengelola mangrove.
Sumber data & referensi: Peta Mangrove Nasional 2024 (Kepmenhut No. 594/2025) · YKAN — Pendekatan Inklusif Gender dalam Restorasi Mangrove (2025) · WALHI — Deklarasi Perempuan Pesisir (2024) · ANTARA News — Konservasi Mangrove Desa Berakit (2025) · Alongi, D. (2020) studi penyerapan karbon mangrove · Kementerian Kehutanan RI — M4CR Media Briefing (2025) · PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove · Jurnal Inovasi Pembangunan Vol. 13 No. 3 — Peran Perempuan dalam Ekowisata Mangrove Teluk Sulaiman.
Komentar (1)
Arief Rachmanto
19 Juni 2026
Artikel yang sangat menarik dan sangat dibutuhkan wanita pejuang mangrove saat ini.
Tinggalkan Komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar.